Fuad Amin Sakit, Majelis Hakim Bantarkan Sidang

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk membantarkan (menunda) kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Alasannya karena kondisi kesehatan Fuad Amin yang membutuhkan perawatan.

"Persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena kondisi terdakwa. Semata-mata faktor kesehatan terdakwa, dari pada kita paksakan, saya kira lebih efektifnya kita ambil tindakan medis untuk terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Much. Muhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Juni 2015.

Fuad sebetulnya sudah dihadirkan dalam persidangan meskipun dalam kondisi yang lemah. Dia juga mengaku sedang dalam kondisi yang tidak sehat. Fuad diketahui menderita penyakit prostat, jantung, dan hernia.

"Saya sakit sejak Sabtu. Saya merasa berat. Kalau bisa secepatnya, malam ini saya nggak tahan menahan sakit," kata Fuad.

Penasihat hukum Fuad, Rudi Alfonso, mengungkapkan berdasarkan pengakuan dari keluarga, Fuad sudah mengeluh sakit sejak Sabtu.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

"Tetapi hari ini Kami paksakan hadirkan terdakwa untuk membuktikan yang bersangkutan sakit," ujar dia.

Penasihat hukum Fuad lainnya, Sirra Prayuna, menyebut jika kliennya akan menjalani menjalani operasi hernia di Rumah Sakit OMNI, dan pembiayaan ditanggung keluarga Fuad.

"Tadi, Penuntut Umum minta di Gatot Subroto (RSPAD), namun keluarga meyakini untuk dirawat di RS Omni. Saya kira kita harus percaya rumah sakit punya standarisasi dan harus yakin mereka bisa mengatasi itu," ujar Sirra.

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim kemudian mengabulkan pembantaran tersebut selama satu bulan.

"Majelis Hakim menetapkan pembantaran mulai besok pukul 00.00. Terdakwa harus dibantarkan selama tenggang waktu satu bulan. Mulai 23 Juni sampai 30 hari ke depan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memantau kondisi terdakwa," kata Muhlis. (ren)

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016