Sumber :
- Foto: VIVA.co.id/Aji Yk Putra
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Musi Banyuasin, Senin 22 Juni 2015. Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga sore dalam pengewalan ketat satu regu Brimob Polda Sumatera Selatan.
Penyidik memulai penggeledahan di ruang kantor Bupati dilanjutkan ke ruang Wakil Bupati Beni Hernedi dan sekretaris daerah (Sekda).
Baca Juga :
Kasus Musi Banyuasin, Saksi Bantah Terima Suap
Baca Juga :
14 Anggota DPRD Musi Banyuasin Diperiksa KPK
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPK, maupun Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pembahasan RAPBD Perubahan Musi Banyuasin 2015.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatam Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar. Dua orang lainnya adalah anggota DPRD dari PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan Adam Munandar dari Partai Gerindra.
Keempat tersangka dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 19 Juni hingga Sabtu 20 Juni 2015. Dalam OTT itu KPK menyita barang bukti sebesar hampir Rp2,56 miliar. KPK menduga ini adalah pemberian pertama dalam kasus tersebut. Saat ini, empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (ren)
Halaman Selanjutnya
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pembahasan RAPBD Perubahan Musi Banyuasin 2015.