Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap kukuh mengusulkan agar ada perevisian terhadapĀ Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dibalik itu, terdapat sejumlah alasan kuat JK ngotot mempertahankan sikapnya. Lewat juru bicaranya, JK memastikan bahwa keinginannya itu semata untuk menunjukkan sikapnya terhadap pemberantasn korupsi di Indonesia.
"JK
concern
itu pemberantasan korupsi," ujar Jubir JK, Husain Abdullah di kantor Wapres, Selasa 23 Juni 2015.
Dia beralasan, selama kepemimpinan Kalla baik sebagai Wapres era Presiden SBY (2004-2009) maupun menjadi Ketum Golkar (2005-2009), kinerja para menteri dan anggota partai, tidak ada yang terseret kasus korupsi dan diciduk KPK.
Ini juga menimpali, terkait pernyataan Kalla sebelumnya bahwa hanya KPK di Indonesia yang bisa menangkap delapan menteri.
Dia mengaku, empat menteri itu di era Presiden Megawati Soekarnoputri, empat lagi di era SBY-Boediono (2009-2014).
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
"Ini fakta. Pak JK selalu ajak kita berpikir jernih, dalam konteks tata negara yang baik ke depan. Pak JK selalu beri peringatan supaya jangan korupsi," katanya.
Sebab, selama ini banyak pejabat yang tidak berani bertindak, karena ketakutan. "Belum bekerja tapi dihantui rasa takut. Jadi ya mereka ambil aman," katanya.
Halaman Selanjutnya
Sebab, selama ini banyak pejabat yang tidak berani bertindak, karena ketakutan. "Belum bekerja tapi dihantui rasa takut. Jadi ya mereka ambil aman," katanya.