Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap kukuh mengusulkan agar ada perevisian terhadap Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dibalik itu, terdapat sejumlah alasan kuat JK ngotot mempertahankan sikapnya. Lewat juru bicaranya, JK memastikan bahwa keinginannya itu semata untuk menunjukkan sikapnya terhadap pemberantasn korupsi di Indonesia.
Dibalik itu, terdapat sejumlah alasan kuat JK ngotot mempertahankan sikapnya. Lewat juru bicaranya, JK memastikan bahwa keinginannya itu semata untuk menunjukkan sikapnya terhadap pemberantasn korupsi di Indonesia.
"JK
concern
itu pemberantasan korupsi," ujar Jubir JK, Husain Abdullah di kantor Wapres, Selasa 23 Juni 2015.
Dia beralasan, selama kepemimpinan Kalla baik sebagai Wapres era Presiden SBY (2004-2009) maupun menjadi Ketum Golkar (2005-2009), kinerja para menteri dan anggota partai, tidak ada yang terseret kasus korupsi dan diciduk KPK.
Ini juga menimpali, terkait pernyataan Kalla sebelumnya bahwa hanya KPK di Indonesia yang bisa menangkap delapan menteri.
Dia mengaku, empat menteri itu di era Presiden Megawati Soekarnoputri, empat lagi di era SBY-Boediono (2009-2014).
"Nah di SBY-JK (2004-2009) itu tidak ada. Tahun 2004-2009 (jadi Ketum Golkar) itu tak ada orang Golkar yang kena korupsi. Itu tak masuk akal kalau dibilang tidak pro pemberantasan korupsi," ujar Husain.
Sikap Kalla yang tetap menginginkan revisi UU KPK, menurut Husain agar publik bisa berpikir jernih.
"Ini fakta. Pak JK selalu ajak kita berpikir jernih, dalam konteks tata negara yang baik ke depan. Pak JK selalu beri peringatan supaya jangan korupsi," katanya.
Sebab, selama ini banyak pejabat yang tidak berani bertindak, karena ketakutan. "Belum bekerja tapi dihantui rasa takut. Jadi ya mereka ambil aman," katanya.
Halaman Selanjutnya
"JK