Tunjangan PNS Jateng Melanggar Aturan, Gubernur Diprotes

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Fajar Sodiq/Solo
VIVA.co.id
Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Klaten Dirusak
- Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi pegawai negeri sipil senilai total Rp1,1 triliun melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

BPK menemukan pelanggaran itu berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 pemerintah kabupaten/kota 2014.
Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rukma Setya Budi, mengatakan bahwa Gubernur Ganjar Pranowo harus segera membenahi kesalahan pemberian TPP sesuai aturan perundangan.


"Tidak bisa ditawar lagi, bulan depan harusnya sesuai peraturan perundangan. Saya berharap Gubernur Ganjar Pranowo benar-benar serius dalam merespons temuan BKP tersebut," kata Rukma usai pertemuan dengan pimpinan BPK di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Juni 2015.


Menurut Rukma, setidaknya untuk bulan depan pemberian TPP harus sudah disesuaikan dengan aturan, yaitu berdasarkan kategori-kategori yang sudah ditentukan. "Pemberian TPP di Pemprov Jateng tidak boleh disamaratakan sesuai dengan tingkatan eselonnya," ujarnya.


BPK berpendapat, pemberian TPP harus berdasar lima kategori, yakni ketimpangan beban kerja, kelangkaan profesi, disparitas lokasi, prestasi, dan kinerja. Pemberian TPP yang disamaratakan berdasar golongan dan pangkat tidak dapat dibenarkan.


”TPP harus mengacu pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 13 Tahun 2006. Harus ada kategorisasi dan tidak bisa disamaratakan menurut golongan dan pangkat seperti yang berlaku di sini,” kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Hery Subowo.


Kesalahan kedua


Menurut Hery, temuan kesalahan pemberian TPP yang tidak sesuai aturan itu merupakan kesalahan kedua yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kesalahan pertama adalah pemberian TPP kepada tenaga honorer.


Selain masalah TPP, BPK juga menemukan 33 hal dan 108 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Nilai kerugian negara dari temuan BPK itu mencapai lebih Rp2,8 miliar. Beberapa temuan kesalahan yang disampaikan BPK, antara lain, pemberian tunjangan kesehatan tenaga harian lepas dan pemberian tali asih pensiunan.


BPK juga akan memeriksa lebih lanjut kegiatan mendahului anggaran perubahan APBD 2014 Rp172 miliar. Sebab saat pemeriksaan, BPK tidak menerima data tersebut. Selain itu, yang akan diperiksa lebih lanjut adalah 25 paket pekerjaan yang belum selesai pada 2014.


Dari pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2014, ada potensi kerugian negara Rp2,82 miliar. Sebanyak Rp2,589 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Sementara potensi kerugian untuk seluruh Jawa Tengah Rp50,084 miliar, dan Rp18,086 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya