Sumber :
VIVA.co.id
- Rapat Paripurna DPR, Selasa 23 Juni 2015, akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ini, maka revisi tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015.
"Apakah laporan Baleg DPR mengenai perubahan Prolegnas dapat disetujui?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah di ruang sidang, komplek parlemen, Jakarta.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
“Awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui, karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomer urut 63. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan,” katanya.
Politisi Partai Gerindra menjelaskan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi seperti kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran hak asasi manusia, lalu penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan, kemudian dibutuhkannya pembentukan dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pemimpin KPK jika berhalangan, serta penguatan pengaturan kolektif kolegial.
Sareh meminta pemerintah konsisten dengan sikapnya. Sehingga revisi Undang Undang KPK tidak menjadi kontroversi dimasyarakat.
“Akhirnya Baleg DPR dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk tidak menarik kembali atas usulan tersebut,” katanya
Halaman Selanjutnya
Politisi Partai Gerindra menjelaskan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi seperti kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran hak asasi manusia, lalu penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan, kemudian dibutuhkannya pembentukan dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pemimpin KPK jika berhalangan, serta penguatan pengaturan kolektif kolegial.