Sumber :
VIVA.co.id
- Rapat Paripurna DPR, Selasa 23 Juni 2015, akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ini, maka revisi tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015.
"Apakah laporan Baleg DPR mengenai perubahan Prolegnas dapat disetujui?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah di ruang sidang, komplek parlemen, Jakarta.
Serempak para anggota legislatif yang berjumlah 315 dari total 555 anggota legislatif yang hadir mengatakan setuju. Setelah mendapat persetujuan pimpinan sidang mengetuk palu.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan perubahan Prolegnas Prioritas 2015 sesuai dengan permintaan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, untuk memasukkan revisi UU tentang KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.
“Awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui, karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomer urut 63. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan,” katanya.
“Akhirnya Baleg DPR dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk tidak menarik kembali atas usulan tersebut,” katanya
Halaman Selanjutnya
“Akhirnya Baleg DPR dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk tidak menarik kembali atas usulan tersebut,” katanya