Abraham Samad Diperiksa Terkait 'Rumah Kaca'

uji materi uu kpk
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus "rumah kaca". Itu disampaikan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa 23 Juni 2015.


"Besok akan kita periksa Abraham sebagai tersangka. Saya lupa pasalnya," kata Badrodin.


Kasus ini berawal dari laporan sebuah LSM yang mengatasnamakan dirinya  KPK Watch Indonesia. Badrodin juga berharap kepada media dan masyarakat agar tidak membuat kegaduhan karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan biasa.


"Saya harap tak akan bikin gaduh karena ini proses penyelesaian hukum

biasa dan tidak akan kita tahan," ujar Badrodin.


Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto
Sebelumnya kasus ini bermula dari dugaan pertemuan Abraham dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Atas peristiwa itu Abraham dianggap melanggar Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016