DPR Gelar Rapat Evaluasi Peraturan KPU

Rapat dengan pendapatan KPU dengan DPR
Sumber :
  • M Nadlir/ Jakarta
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Komisi II DPR menggelar rapat evaluasi dengan Komisi Pemilihan Uumum (KPU) dan Bawaslu terkait dengan evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Agenda rapat meliputi pelaksanaan PKPU dan hambatannya, apakah sudah sesuai dengan konteks dan solusi KPU dalam menyelesaikan masalah yang ada.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Seluruh PKPU akan dibahas hari ini, mengingat penyelenggaraan pilkada serentak sudah sangat dekat. Termasuk soal surat edaran KPU terkait petahana," ujar Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman, di DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Dia menjelaskan bahwa dalam rapat hari ini juga akan dibahas mengenai apakah KPU memiliki kewenangan dalam menunda pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.


Sebab, menurutnya, dalam Undang-undang (UU) yang ada, penundaan pemilu harus dengan alasan yang kuat seperti telah terjadi bencana atau kekacauan sehingga tidak memungkinkan menggelar pilkada dan perlu ditunda dalam waktu tertentu.


"Siapa yang punya hak secara pasti bahwa apakah KPU yang punya hak menunda Pilkada. Di situ dikatakan KPU yang punya kewenangan menunda pilkada, padahal diatur UU pemilu langsung, atau serentak," katanya.


Rambe menambahkan, kali ini juga akan dibahas dan diperjelas mengenai Peraturan KPU yang ada satu per satu.


"Kita akan minta penjelasan tentang semua PKPU yang ada. Jangan sampai PKPU dijabarkan lewat surat edaran. Jangan sampai PKPU disiasati dengan persaingan yang tidak sehat," kata Rambe.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya