DPR Minta KPU Buat Aturan Baru Soal Calon Petahana

KPU Jaksel Sortir Surat Suara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum untuk membuat aturan baru terkait surat edaran KPU mengenai calon petahana (incumbent), atau pemimpin yang kembali mencalonkan diri sebagai kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah saat masih menjabat di posisi yang ingin dia pertahankan untuk periode berikut.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Fenomena calon petahanan ini melanda sejumlah kepala daerah untuk mundur dari jabatan saat masa kepemimpinan belum usai. Mereka memilih berkonsentrasi pada Pilkada, baik untuk mencalonkan diri kembali atau membantu kerabat atau kroni untuk naik menggantikan mereka sebagai pemimpin baru.

"KPU harus menyiasati modus mundurnya para kepala daerah. Dari surat edaran yang KPU terbitkan itu banyak dimanfaatkan para kepala daerah untuk memuluskan langkah anggota keluarganya maju dalam pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Saan Mustofa di DPR, Jakarta, Rabu 24 Juni 2015.

Ia juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak mengeluarkan SK persetujuan atas mundurnya para kepala daerah. Menurutnya harus ada alasan yang jelas, kenapa kepala daerah mundur dari jabatannya.

"Harus ada alasan yang masuk akal. Kalau tidak ada masalah ya harus diliat dahulu mundurnya itu kenapa, sakit atau berhalangan. Kan disebut petahana jika mereka sudah menyelesaikan masa jabatan satu periode," katanya.

Lanjut, ia menuturkan bagi kepala daerah yang sudah dua periode menjabat dan malas untuk menyiapkan serta  menyelenggarakan Pilkada serentak 2015 pada 9 Desember mendatang. Karenya Ia meminta kepada Kemendagri untuk memberikan teguran yang keras.

"Kalau ada kepala daerah yang males mengurus Pilkada, kami berharap Kemendagri bisa memberikan teguran yang keras," lanjutnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran Nomor 302/KPU/6/2015 tentang kategori Petahana yang tidak dinilai sebagai Petahana jika mundur dari jabatannya sebelum pendaftaran 26-28 Juli 2015, yang banyak dimanfaatkan oleh sejumlah kepala daerah untuk mundur dari jabatannya, demi memuluskan anggota keluarganya maju dalam pilkada.

Sejumlah kepala daerah memang telah mengajukan surat pengunduran diri satu bulan jelang pendafataran calon kepala daerah dalam Pilkada 2015. Mereka dipastikan akan berlaga kembali dalam pemilihan kepala daerah.

Meski begitu, mereka butuh surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Pendaftaran calon kepala daerah petahana atau incumbent paling lambat harus mundur per tanggal 25 Juli 2015 atau satu hari sebelum pendaftaran resmi dimulai.
(ren)

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016