Ngotot Revisi UU KPK. Ada yang Khawatir Kena OTT?

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait OTT Pejabat di Musi Banyuasin Sumsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lndriyanto Seno Adji mengaku heran dengan sejumlah pihak yang bersemangat memangkas kewenangan penyadapan KPK.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Padahal, kewenangan penyadapan merupakan marwah dari lembaga antirasuah itu. lndriyanto menduga ada beberapa kemungkinan dari pihak yang ingin kewenangan itu direvisi.

"Kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan jadi korban OTT. Ada juga rasa iri atau ekstremnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK," kata lndriyanto, Jumat, 26 Juni 2015.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Pasal 26 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsimenyatakan, bahwa penyadapan diperkenankan sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Selain itu, KPK adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang kinerja monitoring penyadapannya selalu mendapat evaluasi ketat dari Kementerian Komunikasi dan lnformatika.

"Artinya selalu dilakukan dengan basis tight dan strict. Jadi, jangan punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan wiretapping, bahkan joint eracadiation corruption di antara lembaga penegak hukum dengan legitimasi sadap adalah sesuatu yang efektif dan bermanfaat bagi negara," kata lndriyanto menjelaskan.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

Dia mengingatkan, merevisi UU KPK harus juga disertai harmonisasi undang-undang lain yang terkait.

"Karena revisi tanpa adanya harmonisasi UU terkait, justru menimbulkan overlapping dan overbodi yang akan menimbulkan disharmonisasi dan merusak tatanan unifikasi dan kodifikasi hukum (pidana)."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya