Bebas Rezim Pencuci Uang, Bukti RI Lulus 'Uji Kepatuhan'

Polisi memasang baliho para teroris Poso di pemukiman warga, Selasa (17/3/2015)
Sumber :
  • Mitha Meinansi/VIVA.co.id
VIVA.co.id -
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka
Indonesia secara resmi keluar dari
black list
Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme
rezim pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kepastian itu didapat setelah pertemuan International Cooperation Review Group/Financial Action Task Force (ICRG/FATF) memutuskan untuk mengeluarkan Indonesia dari keseluruhan proses review ICGR.
UEA: Teroris Sebarkan Radikalisme Lewat Video Game

Dalam pertemuan online visit regional review group evaluator team FATF yang terdiri dari Filipina, India, Australia, Kanada, AS dan perwakilan Sekretariat Asia-Pasific Group on Money Laundering melaporkan kepada sidang ICRG tentang hasil positif dalam proves evaluasi yang telah dilaksanakan pada 11-12 Mei 2015 di Jakarta.


Artinya Indonesia dinyatakan bersih dari label tidak patuh terhadap implementasi resolusi dewan keamanan PBB 1267 dan 1373 serta rekomendasi FATF. ICRG/FATF adalah satuan tugas untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).


"Negara-negara tersebut menilai Indonesia memiliki komitmen yang kuat, koordinasi antar instansi di dalam negeri berjalan dengan baik serta respons yang cepat dalam menanggapi dinamika dan informasi di lapangan," kata kepala PPATK, Muhammad Yusuf, di kantornya, Gedung PPATK, Juanda, Jakarta Jum'at 26 Juni 2015.


Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib mengatakan bahwa Indonesia telah 'lulus uji kepatuhan' anti pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh FATF.


"Dalam laporannya, co-chair ICRG dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia merupakan 'Jurisdiction no Longer Subject to the FATF's On-Going Global AML/CFT Compleance Process'," kata Hasan.


Sebelumnya, pada sidang pleno FATF bulan februari 2012, Indonesia dinyatakan masuk kedalam FATF Public Statement dikarenakan dinilai memiliki 'strategic deficiency' karena tidak memenuhi ketentuan FATF mengenai adopsi konvensi international soal terorisme, kriminalisasi pendanaan terorisme, dan pembekuan serta merta terhadap asset milik terduga teroris yang dicantumkan dalam daftar PBB.


FATF Public Statement merupakan daftar hitam yang dikeluarkan oleh FATF mengenai negara-negara beresiko tinggi terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. Terhadap negara yang masuk ke dalam Public Statement, negara-negara dan institusi dkeuangan di seluruh dunia diminta untuk meningkatkan kewaspadaannya dalam menjalankan hubungan usaha di bidang finansial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya