Ilham Arief di Luar Negeri, KPK Kecolongan?

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan
- Komisi Pemberantasaan Korupsi telah menetapkan kembali mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, dia dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Direktur Utama Tirta Traya Makassar Segera Diadili

Ketika ditetapkan sebagai tersangka pertama kali pada 2 Mei 2014, llham langsung dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2014 selama 6 bulan. Namun, status tersangka yang disandangnya kemudian digugurkan oleh pengadilan melalui praperadilan.
Ilham Arief Didakwa Rugikan Negara Rp45 Miliar


Ilham kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 Juni 2015. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi menyebut semua proses terhadap llham diulang dari awal.


"Ketika dicabut sprindik maka semua yang mengikuti itu dicabut. Termasuk yang disita. Apakah dia dicegah lagi atau
enggak
, saya harus perhatikan dulu," kata Johan, di kantornya, Jumat 26 Juni 2015.


Menurut Johan, penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya diikuti dengan permintaan surat pencegahan ke luar negeri. Namun, dia berdalih belum mengetahui pencegahan kembali terhadap llham, mengingat llham tengah berada di luar negeri.


"Ya, itu biasanya (dicegah). Nanti saya konfirmasi dulu. Saya harus akurat soalnya," ujar dia.


Diketahui, KPK harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.


Hal tersebut sebagai konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan wali kota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada sprindik baru.


Johan Budi mengatakan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.


Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan sprindik baru terhadap llham Arief, dia juga kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya