Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Rusli diduga memberikan uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil agar memengaruhi putusan Pilkada Morotai di MK tahun 2011.
Surat perintah penangkapan tersangka ditandatangani kemarin.
Baca Juga :
Sidang Dakwaan Bupati Morotai Kembali Ditunda
Lihat
Halaman Selanjutnya