Tak Dikabari Soal Tes Kebohongan, Pengacara Margriet Protes

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Salah seorang tim kuasa hukum Margriet, Posko Simbolon, memprotes polisi karena pihaknya tak dikabari soal pemeriksaan atau tes kebohongan kepada kliennya.

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Menurut Posko, semua hal penting yang dilakukan polisi kepada kliennya seharusnya atas sepengetahuan pengacara. Polisi wajib memberitahukan kepada pengacara segala aktivitas pemeriksaan, begitu juga uji kebohongan kepada Margriet.

"Kenapa penasihat hukum tidak diberikan informasi. Itu, kan, kewajiban polisi. Bayangkan, kami tidak diberi informasi apa pun terkait tindakan yang sangat penting," ujar Posko saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 28 Juni 2015.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Posko meminta polisi transparan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Engeline. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat menilai secara objektif, bukan berdasarkan opini atau prasangka. Kalau polisi tak terbuka, misalnya, soal langkah melakukan uji kebohongan, bisa muncul kecurigaan macam-macam. Lagi pula pemeriksaan seperti itu dinilai tak urgen lagi.

"Kami pertanyakan, apa urgensinya. Kita belum mendapat penjelasan soal itu. Urgensinya apa kita tidak tahu. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada kita soal itu. Kita akan pertanyakan nanti."

Petisi

Penyidikan kasus pembunuhan Engeline sudah memasuki hari kedelapan belas sejak jasad bocah delapan tahun itu ditemukan di halaman belakang rumahnya dekat kandang ayam pada 10 Juni 2015.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

Hingga kini, Polda Bali baru menetapkan seorang tersangka, yakni Agustinus Tai Andamai (25), bekas pembantu di rumah Margriet. Sementara Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline baru dijerat dengan kasus penelantaran anak.

Merasa penyidikan berjalan lamban, sejumlah elemen pemerhati anak yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (JPAKK) membuat petisi yang ditujukan kepada Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie.

Petisi itu diteken oleh perwakilan organisasi yang tergabung dalam JPAKK, di antaranya, LBH APIK Bali, YLBHI-LBH Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, LPA BAli dan P2TP2A se-Bali.

Menurut Direktur LBH APIK, Nengah Budawati, penggalangan tanda tangan dari semua lapis elemen masyarakat Bali untuk mendesak Polda Bali mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan.

"Kami akan serahkan petisi ini kepada Kapolda Bali pada HUT Polri 1 Juli mendatang," ujar Budawati di sela aksi memperingati 40 hari meninggalnya Engeline di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu, 28 Juni 2015.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan empat hal penting. Pertama mengutuk terjadinya pembunuhan terhadap Engeline dan mendoakan agar arwahnya diterima di sisi-Nya, serta mendapatkan surga yang kekal.

Kedua, mendesak kepolisian sungguh-sungguh bekerja keras mengungkap fakta-fakta terkait pembunuhan Engeline. Ketiga, mengimbau masyarakat agar terus mengawasi kinerja polisi dan aparat penegak hukum lain hingga didapatkan keadilan yang sebenarnya bagi Engeline.

Keempat, mendesak pemerintah dan berbagai komponen masyarakat lain untuk melakukan langkah konkret guna mencegah terjadinya kasus dan penelantaran anak sebagaimana dialami Engeline.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya