3 Alat Bukti yang Menjadikan Margriet Tersangka Pembunuhan

Margriet dijenguk kedua anak kandungnya, Jumat (26/6/2015).
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, sebagai tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa bocah mungil tersebut.

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, saat dihubungi tvOne melalui telepon, Minggu malam, 28 Juni 2015.

Heri mengatakan, ada tiga alat bukti yang digunakan kepolisian sebagai bukti permulaan untuk menetapkan status tersangka kepada Margriet.

Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang

Alat bukti pertama adalah keterangan dari tersangka Agus, yang mengatakan bahwa pembunuh Engeline adalah ibu angkatnya sendiri, yaitu Margriet.

Sementara alat bukti kedua didapat dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Denpasar Bali dan Mabes Polri.

Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?

Selain itu, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) juga turut membantu mencari bukti di rumah kediaman Margriet, yang merupakan tempat dimana jasad Engeline ditemukan.

Alat bukti ketiga yang digunakan polisi adalah hasil otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Sanglah, Denpasar. Sayangnya tidak disebutkan dengan jelas, apa hasil otopsi yang ditemukan oleh tim dokter forensik.

Saat ini, pihak kepolisian masih meneliti bukti-bukti lain yang nantinya bisa digunakan di pengadilan. Salah satunya adalah bercak darah yang ditemukan di kamar Margriet dan juga Agus.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya