Ibu Angkat Engeline Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Margrieth
Sumber :
  • Capture TvOne

VIVA.co.id - Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan Engeline.

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Menurut dia, berdasarkan bukti itu, Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Nyonya M (Margriet) dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," kata Hery di Denpasar, Minggu malam, 28 Juni 2015.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Sementara, Agustinus Tai Andamai dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP dan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP.

"Kita konstruksi hukum nanti demikian, (pembunuhan) terencana untuk mempersangkakan tersangka M (Margriet)," ujarnya menjelaskan.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

Hery membeberkan alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka.

"Untuk menetapkan tersangka M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus Tai Andamai (25)," ujarnya.

Selain itu, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka adalah hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Autopsi itu didukung hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dan, persesuaian keterangan saksi yang merupakan alat bukti petunjuk, yang bisa mengarah pada tersangka Nyonya M (Margriet)."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya