Margriet Tersangka, Polisi Ingin Cepat Rampungkan Kasus

Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe dan Angeline kecil
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook.com

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe.

Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang

Ibu angkat bocah kelas III Sekolah Dasar yang ditemukan tewas terkubur di belakang rumah ini dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Kami menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi Nyonya M (Margriet) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, Senin 29 Juni 2015.

Kapan waktunya, Hery belum bisa memastikan. "Kalau bisa hari ini, ya secepatnya, karena memang kasus ini sudah berlangsung lama," ujar Hery.

Hery berharap pemeriksaan kasus pembunuhan bocah delapan tahun itu dapat segera dirampungkan. Sehingga dapat segera diajukan ke persidangan.

"Mudah-mudahan kalau kami sudah memeriksa, kami segera melengkapi berkas dan menyerahkan kepada kejaksaan dalam rangka penuntutan," kata Hery.

Margriet, pada Minggu petang 28 Juni 2015, telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan anak angkatnya Engeline. Sebelumnya, ia sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penelantaran anak.

Kini, bersama Engeline, juga ada pembantunya Agustinus yang sebelum sudah lebih awal ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Ia dijerat pasal pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Margriet juga dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ase)

Ibu Angkat Engeline: Saya Tidak Bilang Begitu, Dasar Iblis!

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!

Pengacara Margriet menilai tuntutan itu imajinatif.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2016