- VIVA.co.id/facebook.com
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline. Margriet dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Margriet juga dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana.
"Untuk menentukan pasal 340 KUHP bisa kita telusuri dari awal, dimulai dari sejak Engeline masih hidup," kata Hery di Mapolda Bali, Senin 29 Juni 2015.
Selain itu, perilaku Margriet terhadap Engeline juga merupakan satu hal yang dianalisis penyidik untuk menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, semua itu dikaitkan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik di lapangan berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang telah dianalisis secara mendalam.
"Semua itu kita rangkum, lalu kita mengkonstruksikan hukum ini dan dipersangkakan pembunuhan berencana," ujarnya.
Dari hasil itu disimpulkan Margriet mengarah kepada pelaku dalam aksi keji pembunuhan berencana itu. Kendati begitu, mengenai motif, Hery mengaku belum mengetahuinya.
"Motif untuk sampai saat ini belum kita temukan, karena Nyonya M (Margriet) juga belum diperiksa," tutur Hery.