Polisi Akui Tekanan Massa Kasus Engeline, Penyidik Bergeming

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
Kuasa Hukum Margriet: Banyak Fakta Direkayasa
- Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengakui memang ada tekanan publik sedari awal kasus kasus kematian bocah Engeline diselidiki. Tetapi penyidik yang menangani kasus itu bergeming alias tak terpengaruh desakan atau tekanan pihak mana pun.

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto, menjelaskan bahwa penyidik tak bisa dipengaruhi atau terpengaruh tekanan publik. Penyidik hanya bekerja berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti, bukan opini atau asumsi.
Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang


Begitu juga ketika menetapkan ibu kandung Engeline, Margriet Christina Megawe, sebagai tersangka pembunuh bocah berusia delapan tahun itu. Semua berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, misalnya, hasil autopsi pada jenazah, pemeriksaan sidik jari (Inafis), hasil olah tempat kejadian perkara, dan lain-lain.


"Tekanan publik dari awal sudah ada. Tapi kita (penyidik Polisi) tidak pengaruh. Kita berpatokan pada alat bukti yang kita dapatkan, berdasarkan Labfor (Laboratorium Forensi) dan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System)," kata Hery kepada wartawan di Markas Polda Bali di Denpasar pada Senin, 29 Juni 2015.


Pernyataan Hery sekaligus menepis tudingan pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, yang menuding Polda Bali di bawah tekanan saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.


Hery menjelaskan, Polisi menyadari betul konsekuensi apabila bekerja tidak profesional atau menetapkan seorang sebagai tersangka. Risiko paling ringan dihujat dan yang cukup berat adalah digugat praperadilan. Kalau sampai digugat praperadilan dan gugatan itu dikabulkan, itu sama saja meruntuhkan kredibilitas Kepolisian.


Dia meyakinkan publik bahwa penyidik sudah bertindak profesional dalam penetapan tersangka terhadap Margriet. "Kalau penyidikan itu tidak ada yang bisa mempengaruhi, tidak ada yang bisa mengintervensi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya