Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dijadwalkan akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Kemenbudpar saat menjabat pada periode 2008-2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa lagi sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 1 Juli 2015.
Baca Juga :
Jero Wacik Dituntut Pidana 9 Tahun Penjara
Baca Juga :
Penggunaan DOM Tak Harus Disertai Bukti
Baca Juga :
JK Sebut DOM Bisa untuk Keseharian Menteri
Selain terjerat kasus korupsi di Kemenbudpar, Jero Wacik juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 3 September 2014. Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.
Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Laporan: Dianty Winda.
Halaman Selanjutnya
Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.