Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Hotman Paris Hutapea, pengacara Agus Tay Hamba May (sebelumnya ditulis Agustinus Tai Andamai), mengaku kecewa karena kliennya dipindahkan dari Markas Polda Bali ke Markas Polresta Denpasar. Padahal saat itu dia dijanjikan bisa mendampingi Agus untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bali.
"Kita tidak tahu, tiba-tiba dibawa ke Polresta Denpasar. Padahal janjinya ketemu di sini (Polda)," kata Hotman di Markas Polda Bali, Kamis, 2 Juli 2015.
"Kita tidak tahu, tiba-tiba dibawa ke Polresta Denpasar. Padahal janjinya ketemu di sini (Polda)," kata Hotman di Markas Polda Bali, Kamis, 2 Juli 2015.
Agus adalah satu dari dua tersangka dalam kasus pembunuhan gadis kecil berusia delapan tahun Engeline. Dia didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing dalam menjalani pemeriksaan.
Hotman dan Haposan sebelumnya diberi tahu untuk mendamping Agus di Markas Polda Bali pada hari ini. Namun Agus dipindah ke Markas Polresta Denpasar tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hotman bahkan belum sempat bertemu kliennya.
Hotman pun langsung mengejar kliennya ke Markas Polresta Denpasar untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Setiba di Polresta Denpasar, Hotman dan rekan langsung menemui Wakil Kepala Polresta Denpasar sebelum mendampingi Agus.
Dia menolak memberikan lebih banyak keterangan mengenai pemindahan Agus itu. Tetapi, dia menegaskan, Agus tidak bisa diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Agus adalah satu dari dua tersangka dalam kasus pembunuhan gadis kecil berusia delapan tahun Engeline. Dia didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing dalam menjalani pemeriksaan.