Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana, khusus untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan dana JHTnya satu bulan setelah berhenti.
"Kami sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari Presiden, intinya jaminan hari tua itu, presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHTnya sebulan setelah kena PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.
Jadi, pemberlakukan untuk pengambilan 10 tahun itu hanya dikenakan untuk mereka yang masih aktif bekerja.
"Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (aturan pengambilan 10 tahun), kalau anda ada pekerjaan lagi, aktif kerja terus 10 tahunnya berlaku," ujarnya.
Hal ini adalah perintah dari Presiden Joko Widodo. Sehingga pihaknya akan segera merevisi PP tersebut. "Secepat mungkin (revisi PP)," katanya.
Baca Juga :
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
BUMN berdalih mereka sudah punya program pensiun lain.
VIVA.co.id
23 Maret 2016
Baca Juga :