Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana, khusus untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan dana JHTnya satu bulan setelah berhenti.
"Kami sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari Presiden, intinya jaminan hari tua itu, presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHTnya sebulan setelah kena PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.
Baca Juga :
RI Belum Penuhi Standar Pemberian Jaminan Sosial
Hal ini adalah perintah dari Presiden Joko Widodo. Sehingga pihaknya akan segera merevisi PP tersebut. "Secepat mungkin (revisi PP)," katanya.
Kemudian, kata dia, jika ada orang yang diPHK dan kemudian mendapat pekerjaan baru, maka dia harus mendaftar BPJS dari nol.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, kata dia, jika ada orang yang diPHK dan kemudian mendapat pekerjaan baru, maka dia harus mendaftar BPJS dari nol.