Aturan JHT Direvisi, Satu Bulan Habis Kena PHK Bisa Diambil

Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana, khusus untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan dana JHTnya satu bulan setelah berhenti.


"Kami sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari Presiden, intinya jaminan hari tua itu, presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHTnya sebulan setelah kena PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.


Jadi, pemberlakukan untuk pengambilan 10 tahun itu hanya dikenakan untuk mereka yang masih aktif bekerja.
Jokowi Keluarkan Keppres, Jabatan Direksi BPJS Diperpanjang


Penyebab Perusahaan Besar Enggan Ikut Jaminan Pensiun
"Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (aturan pengambilan 10 tahun), kalau anda ada pekerjaan lagi, aktif kerja terus 10 tahunnya berlaku," ujarnya.

RI Belum Penuhi Standar Pemberian Jaminan Sosial

Hal ini adalah perintah dari Presiden Joko Widodo. Sehingga pihaknya akan segera merevisi PP tersebut. "Secepat mungkin (revisi PP)," katanya.


Kemudian, kata dia, jika ada orang yang diPHK dan kemudian mendapat pekerjaan baru, maka dia harus mendaftar BPJS dari nol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya