KPK Siap Digugat Tersangka Suap Akil Mochtar

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya jika digugat melalui praperadilan oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua, terkait penetapan tersangka. Penyidik menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada.

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, seorang tersangka memang diperbolehkan untuk mengajukan praperadilan oleh undang-undang.

"Harus siap (menghadapi gugatan prapradilan). Itu bagian dari haknya sebagai tersangka seperti yang ada di dalam perundangan," kata Priharsa, Senin, 6 Juli 2015.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Menurut Priharsa, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Bukti tersebut dibahas dalaam forum gelar perkara, dan kemudian diputuskan Rusli Sibua sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Iya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Keputusan tersebut (menetapkan Rusli Sibua menjadi tersangka) didapat setelah dilakukan ekspose," ujar Priharsa menjelaskan.

Disambangi KPK, Mahkamah Konstitusi Mengaku Trauma

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka.

Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada MK. "Perkara berkaitan dengan sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011," ujar Johan.

Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015. Johan mengatakan, penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya