Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Jaksa Agung HM Prasetyo menawarkan konsep rekonsiliasi untuk penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa lalu.
Langkah itu dinilai merupakan solusi terbaik, mengingat sulitnya mencari bukti terkait hal itu. Sehingga menyulitkan untuk penyelesaiannya lewat jalur pengadilan.
"(Jika) ingin cepat, dan ada cara penyelesaian lain yang lebih memungkinkan lewat pendekatan non-yudisial itu (rekonsiliasi). Kenapa tidak dicoba itu," kata Prasetyo di Istana Negara, Senin 6 Juli 2015.
Menurutnya, banyak aktivis pejuang HAM yang menyuarakan penyelesaian pelanggaran HAM tersebut, tak memahami bagaimana rumitnya menyelesaikan masalah itu lewat pengadilan.
Sebab itu, ia berharap semua pihak dapat memahami kondisi itu. "Ya mereka (aktivis) enggak paham, enggak tahu kesulitannya saja," kata Prasetyo.
Baca Juga :
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Semua sudah terjadi kan?" katanya.
"(Kasus ini) ada yang sudah 16 tahun lalu, 25 tahun lalu. Pejabat sekarang banyak yang belum lahir," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Semua sudah terjadi kan?" katanya.