Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerbitkan imbauan larangan menyalakan siaran televisi kepada warganya. Ketentuan ini berlaku saat rentang waktu Magrib hingga usai ibadah salat Isya.
Menurut Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, larangan itu ditujukannya untuk menghidupkan kembali aktivitas mengaji di generasi muda di daerah itu.
Baca Juga :
Belanja di Pasar Ini Pakai Mata Uang Bambu
Baca Juga :
Tradisi Unik di Peringatan Maulid Nabi
Baca Juga :
Belajar dari Mereka yang Membakar Hutan
Selama ini, menurut Dedi, siaran televisi di lingkungan pedesaan memang telah merusak kultur masyarakat. Aktivitas mengaji dan wadah-wadah perkumpulan di masjid dan musala sudah jauh ditinggalkan.
“(Karena itu) peran orangtua juga lebih penting. Kami berharap, orangtua di rumah bisa melaksanakan kebijakan ini,” ujar Dedi.
Dedi tak menampik bila imbauan ini akan bisa digagas dalam bentuk peraturan yang lebih mengikat. Ia berpendapat, selama itu memang bisa menjadikan tujuan yang baik, maka bukan tidak mungkin imbauan itu meningkat statusnya.
(
Jay Ajang Bramena/Purwakarta/ms)
Halaman Selanjutnya
“(Karena itu) peran orangtua juga lebih penting. Kami berharap, orangtua di rumah bisa melaksanakan kebijakan ini,” ujar Dedi.