KPK Perpanjang Penahanan Politisi PDI-P

Politikus PDIP tersangka suap Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Politisi PDI-Perjuangan yang sekaligus tersangka kasus dugaan suap terkait pengusahaan izin di Kabupaten Tanah Laut, Adriansyah.


"Perpanjangan penahanan A (Adriansyah) untuk 30 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2015.


Adriansyah diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi


Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Terkait perkara ini, diketahui KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang diamankan petugas KPK antara lain adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir, Briptu Agung Krisdiyanto.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.


Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.


KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.


Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.


Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya