Usai Dijemput Paksa, Bupati Morotai Ditahan KPK

Bupati Morotai Rusli Sibua di Jemput Paksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Divonis 4 Tahun Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua, Rabu 8 Juli 2015. Tersangka kasus dugaan kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada di MK itu, ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik.

Bupati Morotai Dituntut Enam Tahun Penjara

Usai dijemput secara paksa pada sekitar pukul 13.40 WIB, Rusli langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK. Rusli terlihat menyelesaikan pemeriksaannya pada sekitar pukul 19.50 WIB dan telah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Akil Mochtar Menolak Bersaksi di Sidang Bupati Morotai


Namun, rusli enggan memberikan komentar apa pun terkait penahanannya tersebut. Rusli yang didampingi pengacaranya itu, terus bungkam dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Rusli akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.


Menurut Priharsa, penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif dari penyidik.


Diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi.


Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Pulai Morotai di MK tahun 2011.


Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya