Sumber :
- Ajie YK Putra
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar, Kamis 9 Juli 2015 di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adam Munandar, merupakan tersangka dugaan suap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Muba 2015.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain Adam, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Bambang Karyanto anggota DPRD dari PDI Perjuangan. "Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.
Diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah anggota DPRD dari PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Juni 2015 di rumah anggota DPRD Muba Bambang Karyanto.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp 2,56 miliar. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.
Baca Juga :
Kasus Musi Banyuasin, Saksi Bantah Terima Suap
Baca Juga :
14 Anggota DPRD Musi Banyuasin Diperiksa KPK
Dianty Winda - Jakarta
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dianty Winda - Jakarta