Peradi: Penangkapan Pengacara oleh KPK Coreng Dunia Advokat

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi
- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia akan berkerjasama dengan Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk memperketat dan melakukan pengawasan kepada para advokat dalam menjalankan profesinya. Hal ini dilakukan, agar kasus suap menyuap terhadap hakim atau penegak hukum lainnya tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan, mengatakan pengawasan bersama tersebut sangat diperlukan untuk menegakkan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum yang jauh dari praktik nakal aparat penegak hukum di Indonesia
KPK Kembali Periksa Santoso


"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim. Kasus tangkap tangan kemarin sungguh mengejutkan dunia advokat dan pengadilan di Indonesia," tegas Fauzie di Jakarta lewat rilis yang dikirimkan pada VIVA.co.id.


Fauzie berharap peristiwa advokatĀ  Yagari Bahstara dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus berani menolak permintaan pihak manapun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum.


"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktik-praktik kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN, kita akan lindungi," ujarnya.


Praktek suap untuk memenangkan suatu perkara sangatlah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia, dikatakan Fauzie hal ini sangat merendahkan dan mencoreng martabat advokat di mata masyarakat tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.


"Bayangkan kasus ini tentunya menjadi sorotan media baik cetak maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus Yagari Bahstara ini. Bahkan para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia," katanya.


Fauzie mengaku telah melakukan rapat internal mengenai masalah Yagari ini untuk menentukan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan etika profesi, sehingga bisa menjadi pelajaran kepada seluruh advokat di bawah Peradi.


"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suap menyuap ini karena akan tanggung konsekuwensi yang tegas dari DPN Peradi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya