Usai Geledah Kantor Gubernur, KPK Bawa Tiga Koper

Penggeledahan KPK di DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa tiga koper usai mengeledah kantor Gubernur Sumatera Utara, di Jalan Diponegoro Medan, Sumut, Minggu dinihari, 12 Juli 2015. Tidak ada satu pun penyidik KPK yang memberikan komentar usai pengeledahan.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap, penyidik KPK ini langsung meninggalkan kantor Gubernur Sumut. Pengeledahan yang berlangsung di ruang Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, di lantai 10 dan ruang Kepala Biro Keuangan Pemprov di lantai 2, berlangsung lebih dari tiga jam.

Tim KPK juga melakukan pengeledahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, rumah dinas Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dan rumah Panitera Seketaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Pengeledahan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN serta seorang panitera dan pengacara pada Kamis, 9 Juli 2015 lalu.

Ketiga hakim PTUN tersebut diduga menerima suap terkait vonis sengketa mantan Bendahara Pemerintah Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dalam vonisnya, ketiga hakim memenangkan sebagian gugatan penggugat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan penggeledahan di rumah Tripeni batal dilaksanakan. Sebabnya, tidak ada orang di dalam rumah yang bersangkutan sehingga penyidik tidak dapat masuk.

Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar

Namun, KPK berhasil membawa sejumlah dokumen dari rumah tersangka lain seperti hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

"Dari rumah SY, disita uang, sementara dari rumah DG dan kantor PTUN disita sejumlah dokumen," ujar Priharsa.

Gatot Pujo Salahkan OC Kaligis Soal Suap di PTUN

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016