Ini Pernyataan Komisioner KY yang Dipermasalahkan Sarpin

Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id
- Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurroman Syahuri sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.


Keduanya dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, dengan barang bukti berupa tiga pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan keduanya.


Taufiq menyebutkan pernyataan yang dipermasalahkan Sarpin adalah keputusan di sidang pra-peradilan Komjen Pol Budi Gunawan yang dinilai melampaui kewenangan hakim yang diatur KUHAP.


Sarpin juga menganggap pernyataan Komisioner KY yang menyebutkan bahwa putusannya adalah putusan kontroversial yang menarik perhatian masyarakat, adalah pernyataan yang mencemarkan nama baiknya.


Selain itu, Sarpin juga mempermasalahkan pernyataan para komisioner yang menyebut putusan Sarpin adalah putusan yang tidak lazim atau berbeda dari putusan yang biasa dibuat oleh para hakim.


"Jadi selalu putusannya Pak Sarpin yang saya komentari," ujar Taufiq di Kantor KY Jakarta Pusat, Minggu 12 Juli 2015.


Maka dari itulah Taufiq tidak merasa pernyataannya atau pernyataan para komisioner KY yang lain merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap moral, etika, bahkan hukum.


Kabar Budi Waseso Dicopot, Ini Harapan Komisioner KY
Bila seperti itu kasusnya, maka siapapun yang berpendapat atau mengkritik putusan hukum terbuka, bisa dipidanakan.

Hakim Sarpin Bersikukuh Tak Cabut Somasi untuk Pimpinan KY

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, menyatakan KY akan melakukan suatu upaya untuk menanyakan kembali penetapan status tersangka dua orang komisioner lembaganya.
Dikawal Polisi, Hakim Sarpin Datangi Mabes Polri


Ia mengaku khawatir penetapan tersangka dua orang komisioner lembaganya akan menjadi awal dari pemidanaan komisioner lembaga-lembaga pengawasan pemerintah lainnya seperti Ombudsman, LPSK, hingga Komnas HAM.


"Unsur pidana pelaporannya sangat tidak jelas," ujar Imam. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya