Kabar Budi Waseso Dicopot, Ini Harapan Komisioner KY

Imam Anshari Saleh
Sumber :
  • Dok. KY

VIVA.co.id - Isu kencang soal pergantian Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Budi Waseso memang tidak memberikan hawa segar secara langsung pada perkara yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Mantan KY Ini Lolos dari KPK tapi Berurusan dengan Bareskrim

Sebab, perkara dua komisioner KY itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, bisa saja Kabareskrim yang baru membujuk hakim Sarpin untuk mencabut aduannya.

Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menghormati kebijakan Presiden Joko Widodo jika memang benar akan mengganti Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

Taufiqurrohman Syahuri Gugat UU KY dan MA

Ia sendiri masih ingin berprasangka baik pada Komjen Budi Waseso. Apalagi terkait dengan penersangkaan dua komisioner KY, menurutnya hal itu berkaitan dengan institusi kepolisian dan bukan Budi Waseso sebagai pribadi.

"Perkara itu (komisioner KY) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi hanya diminta untuk melengkapi lagi," ujar Imam saat ditemui wartawan di ruangannya, Gedung KY, Jakarta, Rabu 2 September 2015.
Dipanggil Polisi, Komisioner KY Mangkir

Ia menambahkan harapan KY justru saat ini bukan ada di Kepolisian, melainkan di Kejaksaan. Karena perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Kepolisian sudah tidak bisa menghentikan perkara terkait penersangkaan dua komisioner KY.

Menurutnya, kalaupun ingin agar Kepolisian menghentikan perkara yang menjerat dua komisioner KY, maka harus Sarpin sebagai pelapor yang mencabut aduannya. Ketika Sarpin tidak mencabut aduannya maka perkara ini masih menjadi kewenangan Kejaksaan.

Imam menjelaskan dalam konteks perkara ini, sebenarnya dua komisioner KY hanya menjalankan kewenganannya. Ketua KY Suparman Marzuki pun saat dicek pernyataannya di media, ternyata sama sekali tidak menyebutkan Sarpin sebagai hakim bodoh.

Begitu pun dengan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, sama sekali tidak menyebut Sarpin secara langsung tapi hanya menjelaskan soal KUHAP.

Ia bersedia menjadi saksi dari Taufiqurrohman dalam perkara ini. Sebab Imam dan Taufiqurrohman dalam kasus pemeriksaan hakim Sarpin di KY ditunjuk sebagai juru bicara KY. Penunjukan ini memang dilakukan secara lisan.

Sementara itu, jika memang Kabareskrim bakal diganti, maka dia berharap penersangkaan komisioner KY bisa diselesaikan Kepolisian dengan membujuk Sarpin. Sehingga tidak perlu lagi perkara ini ditangani Kejaksaan.

“Tidak hanya untuk Pak Suparman atau Pak Taufiq, tapi KY ke depan. Kalau ada pejabat KY bisa dilaporkan, mereka jadi ragu awasi hakim,” ujar Imam.

Untuk diketahui, hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi melaporkan dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim.

Keduanya pun kini telah menjadi tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Belakangan santer muncul Budi Waseso akan diganti karena kerap menimbulkan kegaduhan dalam melakukan penegakan hukum. (ase)

Laporan: Lilis Khalisotussurur
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya