KPK Duga Ada Pihak Lain dalam Suap Hakim PTUN

KPK Tangkap Tangan Ketua Hakim PTUN Medan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id -
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diduga terkait gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. KPK mencurigai ada pihak lain yang menggerakan advokat bernama M. Yagari Bhastara alias Gerri, untuk memberikan uang suap tersebut.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Pada operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menangkap Gerri yang diduga sebagai pemberi suap pada Hakim PTUN. Ia diringkus bersama uang yang diduga suap yakni sebanyak US$15 ribu serta 5 ribu dolar Singapura.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


"Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2015.


Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang berawal dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumut itu ke PTUN Medan ini. Gugatan ke PTUN itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho.


Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis. KPK masih menelisik siapa pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini, terutama terkait dengan gugatan Pemprov Sumut tersebut.


"Kami mendalami 'penyertaan' fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah pemberi kuasa, ataukah atasan pemberi kuasa, ataukah juga penerima kuasa kasus Tata Usaha Negara ini," ujar Indriyanto.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagi tersangka. Selaku pihak pemberi, Gerry, diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Untuk dua orang hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya