Bupati Barru Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
Mantan Bupati Pemadat Direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.

Mendagri Minta Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD

"Betul. Salah satu kepala daerah di Sulawesi. Sulawesi mana itu, Sulawesi daerah B (Barru). Inisialnya AIS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin, 13 Juli 2015.
Eks Tapol Papua: Dana Otonomi Khusus Diraih dengan Darah


Victor mengatakan, penetapan bupati Barru sebagai tersangka itu didasarkan pada gelar perkara Rabu 9 Juli 2015.


Kasus tersebut, dia melanjutkan, bermula dari laporan masyarakat sekitar beberapa bulan lalu. Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Bareskrim sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Idris, namun bupati Barru itu berhalangan hadir.


Rencananya, Victor akan menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut, Selasa, 14 Juli 2015.


Andi dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Diketahui, kasus itu terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulawesi Selatan. Diduga, bupati tersebut telah menerima gratifikasi berupa mobil mewah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya