Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.
"Betul. Salah satu kepala daerah di Sulawesi. Sulawesi mana itu, Sulawesi daerah B (Barru). Inisialnya AIS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin, 13 Juli 2015.
Baca Juga :
Ini Pengakuan Otak Komplotan Pemerasan WN Taiwan
Rencananya, Victor akan menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut, Selasa, 14 Juli 2015.
Andi dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, kasus itu terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulawesi Selatan. Diduga, bupati tersebut telah menerima gratifikasi berupa mobil mewah.
Halaman Selanjutnya
Andi dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.