Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri enggan melakukan mediasi, antara hakim Sarpin Rizaldi dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, serta Komisioner KY Taufiequrahman Syahuri.
Demikian disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Senin, 13 Juli 2015. "Ini bukan kewenangan kami, ya. Kami hanya penegakan hukum. Silakan saja, yang penting adalah proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga :
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Demikian disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Senin, 13 Juli 2015. "Ini bukan kewenangan kami, ya. Kami hanya penegakan hukum. Silakan saja, yang penting adalah proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga :
KY Terima Delapan Pendaftar Calon Hakim Agung
Budi Waseso mengatakan telah menerima surat dari pengacara KY, yang meminta penundaan pemeriksaan. Tapi, dia menyebut kapan mereka diperiksa, setelah atau sebelum Idul Fitri, bukan kewenangan tersangka tapi urusan penyidik.
"Kami berikan penjadwalan ulang, tapi penyidik yang menentukan. Penyidik pertimbangkan harus secepatnya, itu kewenangan penyidik. Kami berharap sebelum Lebaran," katanya.
Budi Waseso juga mengatakan, tidak peduli tersangka adalah seorang pejabat negara atau bukan, karena penegakan hukum harus tetap dilaksanakan. "Penegakan hukum sama. Jangan dibandingkan status dan jabatan seseorang," tuturnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Budi Waseso mengatakan telah menerima surat dari pengacara KY, yang meminta penundaan pemeriksaan. Tapi, dia menyebut kapan mereka diperiksa, setelah atau sebelum Idul Fitri, bukan kewenangan tersangka tapi urusan penyidik.