Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, mengatakan, hakim Sarpin Rizaldi dan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) masih dapat berdamai, status tersangka juga dapat dicabut jika diinginkan oleh Sarpin.
"Bisa damai, kan delik aduan," kata Anton, Senin, 13 Juli 2015, terkait kasus pencemaran nama baik, yang dituduhkan pada Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqqurohman Syahuri.
Lebih lanjut, Anton menolak anggapan adanya kriminalisasi terhadap KY, dengan ditetapkannya dua komisioner KY sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, berdasarkan laporan hakim Sarpin.
Dia pun membandingkannya dengan kasus penetapan tersangka terhadap pejabat polri, yang tidak dianggap kriminalisasi. Anton menyebut setiap aduan masyarakat harus diproses.
"Apa jadinya kalau laporan tidak ditanggapi. Ini pencemaran nama baik dan delik aduan. Syaratnya bukti permulaan yang cukup. Kalau kami analisis, lebih dari dua alat bukti," ucapnya.
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran
VIVA.co.id
11 April 2016
Baca Juga :