KPK Tangkap OC Kaligis

Pengacara OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis mendadak mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 14 Juli 2015.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Dia tiba sekitar pukul 15.49 WIB dengan menggunakan mobil Innova berwarna hitam. OC Kaligis terlihat seorang diri dengan ditemani sejumlah penyidik dari KPK.
Bongkar Suap Podomoro, KPK Harus Dengar Keterangan Ahok


Namun dia tidak berkomentar apapun dan langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK. Belum ada penjelasan resmi mengenai dari pihak KPK mengenai hal ini.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan OC Kaligis bukan merupakan upaya jemput paksa. "Dia ditangkap, bukan dijemput paksa," kata seorang sumber internal KPK.


Bahkan OC Kaligis disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.


Pada perkara tersebut, seorang anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara telah tertangkap tangan memberikan uang diduga suap kepada hakim. Dia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.


Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.


Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.


Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersebut sebagi tersangka.


Selaku pihak pemberi, Gerry diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kelima orang tersangka tersebut kini sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Rutan yang terpisah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya