Anak Buah Dicokok KPK, Dirut Brantas Abipraya Siap Bersaksi

Direktur Utama PT Berantas Abipraya, Bambang Esti Marsono, saat memberikan keterangan terkait pemberhentian sementara pejabat PT Berantas Abipraya.
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA.co.id - Direktur Utama PT Brantas Abipraya, Bambang Esti Marsono mengklaim tidak mengetahui terkait kasus yang menjerat Direktur Keuangan dan SDM, Sudi Wantoko, dan Senior Manager, Dandung Pamulano. Keduanya telah dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami sama sekali, dari awal peristiwa ini tidak tahu. Sampai akhirnya muncul kasus kedua (OTT)," ujar Bambang di kantor PT Brantas Abipraya, jalan DI Panjaitan, Cawang Jakarta Timur

Bambang menceritakan, peristiwa Kamis malam, 31 Maret 2016, menurut penuturannya ada tamu berjumlah tiga orang masuk ke ruangan Sudi, yang berada persis di sebelah ruangannya. Namun dia baru mengetahui tamu tersebut dari KPK setelah Sudi pergi bersama ketiga petugas KPK itu.

"Tamu datang ke sini, menjemput. Saya lihat ke dalam ruangan Pak Sudi, katanya sudah pergi sama tamu itu. Setelah kami hubungi tidak nyambung. HP-nya sudah tidak aktif," jelasnya

Bambang menegaskan, dalam manajemen perusahaan yang ia pimpin, ada forum resmi antardireksi maupun pejabat eselon satu untuk memutuskan suatu permasalahan. Namun, khusus kasus ini, Bambang mengaku tidak pernah dilaporkan saat rapat formal maupun dalam keadaan informal. 

"Berita ini merupakan musibah yang sangat memukul bagi kami secara personal maupun perusahaan. Yang perlu diketahui, kami dari manajemen dan komisaris sama sekali tidak mengetahui awal dari pada peristiwa ini," jelas Bambang.

Meskipun kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi di perusahaannya namun ia mengaku mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dan siap memberi keterangan apabila dibutuhkan.

"Kami, seluruh jajaran, mengapresiasi proses hukum yang ditegakkan republik ini. KPK maupun Kejaksaan, Dasarnya kami support agar kasus ini benar-benar clear," tegas dia.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah dua petinggi PT Brantas Abipraya (BA), yakni Direktur Keuangan, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno, dan Marudut yang diduga sebagai perantara.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dolar Amerika Serikat, yang jumlahnya mencapai US$148.825. Penangkapan diduga terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemberian diduga untuk menghentikan penyelidikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT BA di Kejati DKI," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Hentikan Perkara, Perantara Siapkan Rp2 Miliar untuk Jaksa
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK berjanji akan melanjutkan kasus ini

img_title
VIVA.co.id
9 September 2016