Soal Grasi Bagi Antasari, Wapres Punya Beberapa Pertimbangan

Antasari Azhar Gugat Polisi Terkait SMS Gelap
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pihak Istana menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menolak permohonan grasi yang diajukan mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan.


Kalla pada Selasa, 14 Juli 2015, mengingatkan Antasari pernah memiliki jasa untuk bangsa dan negara. "Pertama, pemerintah menganggap dia dalam keadaan sakit. Kedua juga memiliki jasa. Ketiga dia sudah mengajukan berkali-kali."


Sebelumnya Kantor Staf Kepresidenan merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo tidak memberikan grasi kepada Antasari, lantaran permohonan grasi dianggap tidak memenuhi syarat yuridis.


Deputi Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo, mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 pada ayat 2 pasal 7, disebutkan permohonan grasi dapat diajukan selambat-lambatnya satu tahun setelah keputusan
inkracht
.


Antasari: Jika Kasus Saya Diusut Seperti Mirna akan Berbeda
"Meskipun itu hak prerogatif presiden, tetapi harus mendapat masukan dari MA. Bahwa pengajuan grasi syarat formilnya tidak terpenuhi," kata Eko. Mengenai hak prerogatif presiden, disebutnya juga telah dibatasi.

Ini Keinginan Terbesar Antasari Azhar Usai Keluar Penjara

Menurut Eko hak prerogatif presiden tidak dibatasi waktu, dalam UU yang lama. Namun telah direvisi dalam UU yang baru, agar hak presiden tidak digunakan secara berlebihan. Walau ada pertimbangan kemanusiaan, Eko menyebut presiden sudah bersumpah tidak melanggar UU. (ren)
Ini Kegiatan Antasari Azhar di Luar Lapas

 Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari Azhar: Jangan Ganggu Saya Lagi

"Mereka boleh dendam dengan sikap saya semenjak menjadi ketua KPK".

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2016