Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pihak Istana menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menolak permohonan grasi yang diajukan mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan.
Kalla pada Selasa, 14 Juli 2015, mengingatkan Antasari pernah memiliki jasa untuk bangsa dan negara. "Pertama, pemerintah menganggap dia dalam keadaan sakit. Kedua juga memiliki jasa. Ketiga dia sudah mengajukan berkali-kali."
Sebelumnya Kantor Staf Kepresidenan merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo tidak memberikan grasi kepada Antasari, lantaran permohonan grasi dianggap tidak memenuhi syarat yuridis.
Deputi Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo, mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 pada ayat 2 pasal 7, disebutkan permohonan grasi dapat diajukan selambat-lambatnya satu tahun setelah keputusan
inkracht
.
"Meskipun itu hak prerogatif presiden, tetapi harus mendapat masukan dari MA. Bahwa pengajuan grasi syarat formilnya tidak terpenuhi," kata Eko. Mengenai hak prerogatif presiden, disebutnya juga telah dibatasi.
Baca Juga :
Ini Kegiatan Antasari Azhar di Luar Lapas
Antasari Azhar: Jangan Ganggu Saya Lagi
"Mereka boleh dendam dengan sikap saya semenjak menjadi ketua KPK".
VIVA.co.id
22 Februari 2016
Baca Juga :