Sumber :
- Bayu Nugraha Januar
VIVA.co.id - Sejumlah organisasi masyarakat mendesak Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, agar mundur dari jabatannya.
Baca Juga :
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Kabareskrim mengatakan, bahwa proses pencopotan jabatan sudah ada aturan dan ketentuannya. Hal tersebut dilakukan oleh internal kepolisian itu sendiri.
Demikian ungkap Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunjoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2015.
"Jadi gini, kalau memang saya melanggar, kan ada yang menangani saya, Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) dan Propam (Profesi dan Pengaman) Polri. Di luar itu ada Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)," ujar Budi Waseso.
Baca Juga :
KY Terima Delapan Pendaftar Calon Hakim Agung
Oleh karena itu, Komjen Buwas, begitu dia biasa disapa, mempersilakan publik untuk melapor kepada kepada Irwasum, Propam Polri dan juga Kompolnas, jika ada perbuatannya yang dianggap tak sesuai.
"Emang saya bisa berbuat semena-mena, kan enggak boleh. Kan ada tatanannya. Makanya saya tenang-tenang aja kok," tuturnya.
Selain itu, ia membantah tidak profesional dalam proses penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiequrahman Syahuri.
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi, Hakim Ketua sidang pra peradilan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Menurut Buwas, butuh waktu empat bulan untuk menyematkan status tersangka bagi proses penetapan tersangka kepada Suparman dan Taufiequrahman. Artinya, tidak mudah langsung menetapkan tersangka untuk kasus pencemaran nama baik.
"Kasus sederhana saja prosesnya empat bulan. Kenapa empat bulan, karena saya harus melakukan pembuktian," tegas Budi. [Baca] (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Emang saya bisa berbuat semena-mena, kan enggak boleh. Kan ada tatanannya. Makanya saya tenang-tenang aja kok," tuturnya.