Presiden Tak Langgar Konstitusi jika Beri Grasi Antasari

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan bahwa jika Presiden Joko Widodo memberikan grasi pada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, tak melanggar konstitusi. 

Sebab, dalam konstitusi diatur bahwa pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden. Namun sayangnya hak itu justru dibatasi dalam Undang-Undang.

"Kan sebetulnya konstitusi lebih tinggi dari Undang-Undang," kata Yasona saat bersilaturahmi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2015.

Meski begitu, kata Menteri, sampai sekarang Presiden belum memutuskan apakah akan memberikan grasi pada Antasari. Sebab permohonan grasi itu masih terus dikaji agar tidak melanggar hak konstitusi Antasari dan Presiden pun tak melanggar Undang-Undang.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
"Soal grasi itu hak. Sama dengan kau, ada hakmu tidak dikasih bagaimana perasaannmu. Asal semua sesuai ketentuan (grasi bisa diberikan),” katanya.

Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Jokowi pun menemui dilema karena dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi disebutkan bahwa permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Padahal keputusan hukum tetap Antasari sudah berlangsung bertahun-tahun lalu.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli
"Namun, kita berkaca, misalnya, yang di Papua (baca: tahanan politik Papua) kemarin, ada juga yang dikasih karena kita anggap tahanan politiklah," ujarnya.

Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya