Kuasa Hukum OC Kaligis Tuding KPK Langgar KUHAP

OC Kaligis Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Penasihat hukum tersangka dugaan suap PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, menuding KPK menabrak aturan hukum terkait larangan berkunjung. KPK dianggap melanggar Undang-Undang pasal 70 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Katanya protap itu tidak memperbolehkan keluarga atau kuasa hukum sekalipun untuk bertemu dengan klien. Tersangka yang baru saja ditahan disebutkan harus diisolasi selama 7 hari," kata salah satu penasihat hukum OC Kaligis, Fauzia Novita, yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 18 Juli 2015.

Fauzia bahkan menuding prosedur tetap (protap) tersebut bertentangan dengan hukum. Bahkan, kata Fauzia, KPK tidak memberitahu dasar hukum pelaksanaan protap itu.

"Dari kemarin kita tanya KPK yang mana protapnya tetapi mereka tidak memberitahu," katanya.

Padahal, menurut Fauzia, kedudukan protap berada di bawah undang-undang yang berlaku.

"Kita sudah mohonkan dan daftar nama sudah kita berikan kepada KPK agar keluarga dan anak-anak bisa bertemu di momen Lebaran ini tapi tetap tidak dapat izin. Harusnya UU berada diatas segala peraturan yang ada disini," ujarnya.

Pengacara kawakan OC Kaligis dinyatakan belum bisa menerima kunjungan setidaknya hingga Kamis, 23 Juli 2015. Inyo kaligis yang sebelumnya hendak memberikan wejangan rohani bahkan tak bisa menemuinya di rutan KPK. 

"Saya kira sudah boleh dijenguk. Kemarin saya tanya ke satpam katanya boleh, ternyata sampai di dalam belum boleh," kata Inyo Kaligis.

Inyo mengaku pasrah, mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

"Kami pasrah saja, harus mengikuti hukum yang berjalan."

Pengacara Senior OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 14 Juli 2015 lalu. OC yang hari itu dijemput paksa KPK bahkan langsung ditahan terkait kasus dugaan suap yang kini menyeret hakim PTUN Medan.

Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar

Pengacara kawakan yang berkantor di OC Kaligis dan Associates itu diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (ren)


Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot melalui OC Kaligis

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016