Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, membantah adanya peraturan daerah yang mengatur pelarangan pendirian tempat ibadah dan pelarangan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan ibadah di wilayah Tolikara Papua. Sebagaimana, hal itu yang tertera dalam surat edaran Gereja Injili Di Indonesia (GIDI).
Baca Juga :
Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Umat Islam
"Tidak ada Perda tentang itu. Ada wacana, iya kami pernah dengar, ada diskursus, ada rencana. Tetapi, sampai bentuk perda, saya belum pernah dengar," katanya di Jakarta, Minggu 19 Juli 2015.
Menurutnya, di Indonesia yang demokratis, semua perda, atau produk perundang-undangannya harus mengacu pada proses demokratisasi yang ada.
"Jadi, apakah itu aspirasi dari wakil-wakil rakyat, dan oleh pemerintah daerah. Kalau kedua belah pihak sepakat, maka itu berarti bisa menjadi sebuah perda. Maknanya harus dikaji lebih mendalam. Menurut saya, supaya kita tidak beda persepsi," katanya.
Sementara itu, terkait aturan pelarangan menggunakan penggeras suara untuk kegiatan ibadah salat, atau azan di Tolikara Papua, kata Lukman, dalam Peraturan Menteri Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia sebelumnya memang tidak dirinci aturannya secara detail yang mengatur hal tersebut.
"Kalau soal PMB, larangan penggunaan pengeras suara untuk azan memang belum sedetail itu. Oleh karena itu, di tengah kemajemukan kita harus punya kepekaan. Hidup majemuk itu harus ada tenggang rasa. Harus ada toleransi untuk bisa memahami perbedaan yang ada di orang lain," tambahnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Jadi, apakah itu aspirasi dari wakil-wakil rakyat, dan oleh pemerintah daerah. Kalau kedua belah pihak sepakat, maka itu berarti bisa menjadi sebuah perda. Maknanya harus dikaji lebih mendalam. Menurut saya, supaya kita tidak beda persepsi," katanya.