Kemendagri Akan Cabut Perda Larangan Rumah Ibadah Tolikara

Kondisi di Tolikara berangsur kondusif
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri mengancam akan mencabut peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tolikara, Papua terkait pelarangan rumah ibadah lain selain Gereja Injili di Indonesia (GIDI) berdiri di sana.

Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Umat Islam

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, sampai saat ini, Kemendagri belum menerima surat peraturan daerah terkait pelarangan melakukan kegiatan agama bagi umat lainnya, selain kelompok GIDI di Kabupaten Tolikara, Papua. Untuk itu, ia mendesak pemerintah daerah setempat untuk membatalkan perda tersebut jika memang benar ada.

"Jadi kalau itu ada kan dikirimkan, dilaporkan. Nah kalau itu bermasalah ya nanti dibatalkan. Kalau tidak dibatalkan, maka Kemendagri yang akan batalin," katanya saat ditemui di Kemendagri, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.

Ini Dua Kasus Intoleransi Paling Parah di Indonesia

Ia menjelaskan, daerah memang memiliki kewenangan untuk membuat sebuah aturan untuk kepentingan rakyat. Namun, jika aturan yang dibuat menganggu kepentingan yang lebih luas, nasional atau agama, aturan itu harus dicabut.

"Itu hakikatnya UU 23 2014 dalam konteks negara kesatuan. Berbeda dengan UU 32 2004. Kalau ada langsung saya telepon minta dibatalkan. Contoh Perda Lombok Barat yang soal PNS itu, langsung kita suruh cabut.,"katanya menjelaskan.

MUI: Polisi Tak Adil Tangani Kasus Tolikara dan Aceh Singkil

Sigit menegaskan, prinsipnya daerah memiliki kewenangan, keleluasaan, karena itu harus bertanggung jawab. Jika tak sesuai maka kewenangannya bisa dicabut.

"Terus menyebut saya dipilih rakyat seperti Presiden. Ini kewenangan pemerintah pusat, bukan muncul kayak federal. Nah itu sekarang seperti itu yang terjadi."

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Doddy Riyadmaji mengatakan, otonomi khusus Papua berbeda dengan Aceh. Jika di Aceh perda yang ada berlandaskan agama, karenanya ada beberapa hal aturan yang diberlakukan aturan khusus.

"Kalau Papua itu itu beda bukan agama. Jadi tidak secara khusus untuk agama. Kalau perda itu ada ya harus dibatalkan, karena tak ada dasar hukum untuk mengatur membuat perda yang mengatur mayoritas seperti ini," katanya.

Sebelumnya, Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengatakan, memang ada perda yang menyatakan hanya kelompok GIDI yang boleh membangun tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua. Ia menerangkan bahwa perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD sejak tahun 2013.

"Memang ada perda yang menyatakan itu, bahwa di sini asal mula terbentuknya GIDI. Sehingga masyarakat berpikir untuk aliran gereja lain tidak bisa membangun tempat ibadah di sini. Hanya itu saja, aliran lain tidak boleh bangun," kata Usman Wanimbo, Selasa, 21 Juli 2015.

Menurut dia, dengan adanya Perda tersebut masyarakat mau tidak mau harus terima. Terlebih kelompok GIDI termasuk komunitas gereja yang besar di Tolikara, Papua.

"Jadi apakah ada rancangan khusus atau bagaimana. Musala memang dari dulu ada. Tapi sampai hari ini belum dieksekusi dalam bentuk peraturan Bupati. Masjid juga dilarang dibangun dalam Perda itu."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya