Tak Lengkap, Berkas Pembunuhan Engeline Dikembalikan Jaksa

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
Marsya Doeni Siapkan Soundtrack Film 'Untuk Angeline'
- Kejaksaan Tinggi Bali mengembalikan berkas perkara ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, kepada penyidik untuk dilengkapi.

Warisan, Motif Margriet Rencanakan Pembunuhan Engeline

"Berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada Polda Bali," kata aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah saat dihubungi
Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!
VIVA.co.id, Selasa 22 Juli 2015.


Kejati Bali telah menerima berkas kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe pada Jumat 3 Juli lalu. Setelah mempelajari, Kejati Bali mengembalikan berkas tersebut.


Kejati Bali memang khusus menangani kasus penelantaran anak. Sementara untuk kasus pembunuhan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, lantaran penyidikannya dilakukan oleh Polresta Denpasar.


Perempuan yang akrab disapa Ipung itu mengaku Kamis besok, 23 Juli 2015 akan menghadap Kepala Kejati Bali untuk menanyakan pengembalian berkas tersebut. "Besok pukul 09.00 WITA kami akan audiensi dengan Kajati Bali terkait pengembalian berkas ini," kata Ipung.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Hery Wiyanto belum berhasil dikonfirmasi. Meski aktif, namun Hery tak mengangkat telepon selularnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya