Sumber :
- Rebecca Regina - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis menyebut kliennya tidak diberi kuasa dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Puja Nugroho. Afrian Bondjol selaku kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, kliennya menerima kuasa dari Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara.
"Fakta berbicara kita memperoleh kuasa dari Pak Fuad. Itu fakta. Nanti bagaimana perkembangannya, mari sama-sama kita buktikan di pengadilan," ujar Afrian saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.
Baca Juga :
OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca Juga :
Hadapi Tuntutan, OC Kaligis Siapkan Pembelaan
"Kasihan orang sudah berkarir sekian puluh tahun dan tidak sedikit sumbangsih yang diberikannya untuk dunia hukum di republik ini. Jadi kami mohon dengan sangat," ujar Afrian.
Meski enggan berasumsi dalam penangkapan kliennya, namun Afrian menyebut penangkapan Kaligis menyalahi prosedur yang ada.
"Saya tidak mau berandai-andai. Saya tidak mau berasumsi. Biar sama-sama kita uji karena menurut saya telah terjadi pelanggaran prosedur."
Halaman Selanjutnya
"Kasihan orang sudah berkarir sekian puluh tahun dan tidak sedikit sumbangsih yang diberikannya untuk dunia hukum di republik ini. Jadi kami mohon dengan sangat," ujar Afrian.