Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Raden Priyono mangkir dari pemeriksaan Mabes Polri. Priyono dijadwalkan diperiksa hari ini terkait statusnya sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara.
Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangraso mengatakan, Priyono berhalangan hadir lantaran masih mengikuti kegiatan lain. Melalui kuasa hukumnya, Priyono meminta jadwal pemeriksaannya diundur pekan depan.
"Minta jadwal ulang yang bersangkutan masih ada kegiatan mudik lebaran. Bahwa tadi pengacaranya menyampaikan," ujar Golkar di Mabes Polri, Selasa, 28 Juli 2015.
Sementara tersangka lain, Djoko Harsono memenuhi panggilan Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Djoko Harsono masih diperiksa," ucapnya.
Kasus yang bermula pada 2009 itu diduga melanggar keputusan BP Migas tentang Pedoman Penunjukan Penjual Minyak Mentah. Saat itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, yang kini menjadi SKK Migas) menunjuk langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam penjualan kondensat bagian negara.
Baca Juga :
Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri
VIVA.co.id
7 April 2016
Baca Juga :